Pilar Pendampingan & Perlindungan

Dampingi Setiap Langkah Proses Pidana dengan Tegas

Pendampingan pidana dari pemeriksaan kepolisian hingga persidangan dan upaya hukum banding.

Hukum Pidana
Hukum Pidana · TRIANGLE JUSTICE GUARD Tangerang
Cakupan Perkara

Ruang Lingkup Penanganan

Pendampingan Saksi, Korban, Tersangka, dan Terdakwa
Pemeriksaan di Kepolisian (BAP), Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri
Pengajuan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Perkara Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan
Perkara KDRT dan Tindak Pidana Kekerasan
Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)
Pendekatan KamiPilar Pendampingan & Perlindungan

Dalam ranah hukum pidana, waktu dan presisi adalah segalanya. Kami menerapkan Pilar Pendampingan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi atau pemaksaan keterangan selama proses pemeriksaan kepolisian (BAP) hingga pembelaan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menjunjung kode etik advokat & standar penanganan Pengadilan Negeri Tangerang.

Punya Pertanyaan Khusus?

Hubungi tim advokat kami untuk penilaian awal yang rahasia.

Konsultasi Rahasia
Alur Penanganan

4 Tahapan Proses Pendampingan

01

Konsultasi & Kronologi Fakta

Evaluasi berkas panggilan, laporan polisi (LP), dan identifikasi potensi pasal pidana.

02

Analisis Bukti & Saksi

Meneliti keabsahan alat bukti, barang bukti, dan mencari saksi meringankan (A De Charge).

03

Pendampingan BAP & Upaya Awal

Mendampingi langsung saat pemeriksaan penyidik untuk mencegah intimidasi hukum.

04

Strategi Litigasi Sidang

Menyusun Eksepsi, pemeriksaan saksi silang, pledoi pembelaan, hingga putusan hakim.

FAQ Hukum Pidana

Pertanyaan Khusus Seputar Bidang Ini

Ya, KUHAP menjamin hak setiap orang yang diperiksa sebagai saksi maupun tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum.

Pertahankan Hak Hukum Anda dalam Hukum Pidana

Advokat kami siap memeriksa duduk perkara Anda dengan presisi hukum dan kerahasiaan penuh.

1